Wednesday, November 6, 2013

LAMBANG CAKRA BAGI YANG MULIA HAKIM DI INDONESIA

clip_image002Sifat hakim tercermin dalam Lambang Hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim”, yakni: KARTIKA, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; CAKRA, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan; CANDRA, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa; SARI, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela; dan TIRTA, yaitu sifat jujur.

Pemaknaan Lambang Hakim tersebut dapat ditemukan pada Kode Etik yang disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke XIII, ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 Maret 2001. (vide: Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, 2004, halaman 155-163)

Bolehlah dianggap, bilamana Lambang Hakim ini lahir bersamaan dengan disahkannya AD/ART IKATAN HAKIM sejak tanggal 20 Maret 1953, sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para hakim yang bersifat nasional yang bernama IKATAN HAKIM dan selanjutnya sampai dengan sekarang dikenal dengan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), senjang delapan tahun sejak hari jadi Mahkamah Agung, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945.

No comments:

Post a Comment