Memberikan kepastian jaminan asuransi/perlindungan kepada Penumpang pesawat udara di terminal bandara atas risiko yang timbul akibat kecelakaan sehingga menyebabkan: Meninggal Dunia; Cacat Tetap sebagian ataupun seluruhnya; Biaya Perawatan / Pengobatan dokter.
Program Asuransi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tidak menjamin kecelakaan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
- Kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan sendiri.
- Akibat narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Akibat kerusuhan, hura-hura, pemberontakan, peperangan dan sejenisnya.
- Akibat radiasi nuklir/bom atom.
- Penumpang yang tidak menggunakan pesawat komersial.
Sumber Pustaka:
http://www.ngurahrai-airport.co.id/news/index.php?option=com_content&task=view&id=25 (akses Wednesday, September 25, 2013, 10:27:43 AM)
No comments:
Post a Comment