Wednesday, September 25, 2013

ASURANSI PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U)

Memberikan kepastian jaminan asuransi/perlindungan kepada Penumpang pesawat udara di terminal bandara atas risiko yang timbul akibat kecelakaan sehingga menyebabkan: Meninggal Dunia; Cacat Tetap sebagian ataupun seluruhnya; Biaya Perawatan / Pengobatan dokter.

clip_image002

Program Asuransi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tidak menjamin kecelakaan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan sendiri.
  2. Akibat narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  3. Akibat kerusuhan, hura-hura, pemberontakan, peperangan dan sejenisnya.
  4. Akibat radiasi nuklir/bom atom.
  5. Penumpang yang tidak menggunakan pesawat komersial.

Sumber Pustaka:

http://www.ngurahrai-airport.co.id/news/index.php?option=com_content&task=view&id=25 (akses Wednesday, September 25, 2013, 10:27:43 AM)

No comments:

Post a Comment