Wednesday, August 14, 2013

GANTI RUGI Rp300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) BILA TERJADI KETERLEMBATAN PENERBANGAN LEBIH DARI 4 (EMPAT) JAM

Peristiwa di Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013, waktu sore hari, penulis menemukan hal yang cukup sedikit mengagetkan, yaitu ada beberapa penerbangan maskapai X yang mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 4 (empat) jam, dan para calon penumpang tersebut pun mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.

Sungguh peristiwa demikian sudah digariskan sebagaimana pada Peraturan Menteri Penerbangan Nomor: PM 77 jo. PM 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sebelumnya penulis juga mendengar beberapa keluhan dari beberapa penumpang yang di delay dan diganti penerbangannya, mereka saling bertukar informasi, dan diujung diskusi mereka, penulis timpali dengan perkataan, “Iya, bila penerbangan terlambat lebih dari 4 (empat) jam, kita berhak minta Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).” Sambil penulis memperlihatkan foto di BB mengenai peraturan di atas tersebut.

Dan setelah itu, penulis juga memberitahukan kepada penumpang ibu-ibu yang sedang membeli oleh-oleh di sebuah counter di dalam bandara tersebut. Penulis mengatakan, “Ibu berhak minta Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kalau penerbangan terlambat lebih dari 4 (empat) jam,” yang kemudian juga di aminkan oleh penjaga counter yang juga langganan penulis untuk membeli oleh-oleh Kerupuk Balado Kristin Hakim.

Penulis semangatkan juga, “Ibu komporin saja penumpang yang lain, biar dapat Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).” Eh eh eh eh,,, ndak apa-apa kan memberitahukan hak orang lain dan menyuruh orang tersebut untuk mendapatkan haknya.

Akhir kisah,,,, setelah azan maghrib berkumandang dan tenggorokan telah basah dengan segelas air, penulis menemukan satu keluarga terdiri dari ayahnya, ibunya dan anak-anaknya. Bapak itu mengatakan, “Udah dapat Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akibat keterlambatan penerbangan.”

Penulis berpikir. Woow sungguh bertanggung jawab pengangkut angkutan udara (maskapai) tersebut. Bukannya untung malah buntung. Itulah risiko bisnis angkutan udara.

Tapi mungkin saja ada hikmah di balik itu. Mungkin saja Tuhan sengaja memberikan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatannya selama 6 (enam) jam. Sehingga kira-kira satu jam sekitar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi para penumpang yang sudah kesel dari tadi.

Sungguh dari KESABARAN AKAN MENGHASILKAN BUAH TANGAN DARI TUHAN.clip_image002clip_image004clip_image006clip_image008clip_image010clip_image012clip_image014

Jadi setelah mengetahui haknya, bagi para calon penumpang pengangkutan angkutan udara, maka gunakan pengetahuan tersebut, sebagaimana pada Peraturan Menteri Penerbangan Nomor: PM 77 jo. PM 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

No comments:

Post a Comment