Friday, July 5, 2013

HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

Technorati Tags: ,,,

 

Dengan diterbitkannya SK 1-144SK/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan telah mengakibatkan pengadilan berkewajiban mengumumkan profil dan pelayanan dasar, hak masyarkat, program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja, laporan akses informasi, dan lainnya.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses dan pengadilan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang perkara dan persidangan, peraturan, kebijakan dan hasil penelitian, serta pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, pesonel dan keuangan pengadilan.

Sehingga tidak ada lagi penutupan dan penghalangan akses publik bagi masyarakat.

Bilamana masyarakat kecewa dengan kinerja Pelayanan Informasi Pengadilan, dalam hal adanya penolakan atas permohonan informasi, tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi, pemohon ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi, pengenayaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur, masyarakat dapat mengadukannya ke Meja Informasi yang telah disediakan di pengadilan dengan ditujukan kepada PPID, yakni Ketua Pengadilan setempat.

clip_image002

Daftar pustaka:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Januari 2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 144/KMA/SK/VII/2007, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Agustus 2007, tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Nomor: 1, Tahun 2012, tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Jakarta, 15 Maret 2012

No comments:

Post a Comment