Dengan diterbitkannya SK 1-144SK/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan telah mengakibatkan pengadilan berkewajiban mengumumkan profil dan pelayanan dasar, hak masyarkat, program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja, laporan akses informasi, dan lainnya.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses dan pengadilan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang perkara dan persidangan, peraturan, kebijakan dan hasil penelitian, serta pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, pesonel dan keuangan pengadilan.
Sehingga tidak ada lagi penutupan dan penghalangan akses publik bagi masyarakat.
Bilamana masyarakat kecewa dengan kinerja Pelayanan Informasi Pengadilan, dalam hal adanya penolakan atas permohonan informasi, tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi, pemohon ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi, pengenayaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur, masyarakat dapat mengadukannya ke Meja Informasi yang telah disediakan di pengadilan dengan ditujukan kepada PPID, yakni Ketua Pengadilan setempat.
Daftar pustaka:
No comments:
Post a Comment