Tuesday, August 27, 2019

PEMBUKTIAN ACARA VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN


SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada huruf C. Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 3, yaitu: “Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses  pembuktian, ... sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum ....”

Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa ada pengecualian di hukum acara dalam pembuktian acara verstek terhadap perkara perceraian, yaitu perkara perceraian “tetap harus” melalui proses pembuktian.

Dari segi teori, rumusan tersebut ada benarnya. Oleh karena pada perkara perceraian tidak ada eksekusi riil, lain halnya dengan perkara perdata selain perceraian. Juga pada perkara perceraian tidak ada upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek perceraian. Sehingga dapat dikatakan kekeliruan besar bilamana perkara perceraian yang tergugatnya tidak hadir di muka persidangan diputus dengan verstek tanpa ada proses pembuktian dalil gugatan cerai/talak.

No comments:

Post a Comment