SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Bagi Pengadilan, pada huruf C. Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 3, yaitu:
“Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui
proses pembuktian, ... sedangkan
pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan
tidak melawan hukum ....”
Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa ada pengecualian
di hukum acara dalam pembuktian acara verstek terhadap perkara perceraian,
yaitu perkara perceraian “tetap harus” melalui proses pembuktian.
Dari segi teori, rumusan tersebut ada benarnya. Oleh karena pada
perkara perceraian tidak ada eksekusi riil, lain halnya dengan perkara perdata
selain perceraian. Juga pada perkara perceraian tidak ada upaya hukum
perlawanan terhadap putusan verstek perceraian. Sehingga dapat dikatakan
kekeliruan besar bilamana perkara perceraian yang tergugatnya tidak hadir di
muka persidangan diputus dengan verstek tanpa ada proses pembuktian dalil
gugatan cerai/talak.
No comments:
Post a Comment