Showing posts with label perkara. Show all posts
Showing posts with label perkara. Show all posts

Friday, July 23, 2021

PIHAK BERPERKARA HARUS WASPADA TERKAIT WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Memperhatikan perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya ditentukan bahwa:

“Tentang pemberitahuan putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan. Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)

Kebalikan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.

Dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.

Ada kalanya aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan  untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

Oleh karena kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.

Wednesday, May 5, 2021

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi) agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah ini.

Berdasarkan Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.


Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara perdata)  dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan perdata;
a) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi (terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV).
2) Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi Pengadilan, yaitu:
a) Putusan Arbitrase nasional;
b) Putusan arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi Informasi.
5) Eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan Arbitrase; dan
d) Putusan Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan antara lain:
a) Menyerahkan suatu barang;
b) Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan perbuatan tertentu;
d) Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara perdata, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi, karena pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi adalah:
1) Pengadilan negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada tingkat pertama.
2) Pengadilan negeri melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketua Pengadilan Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti. Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk Penetapan. Adapun aparatur yang diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau “Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:
1) Penerimaan permohonan eksekusi;
2) Penginputan pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah permohonan;
9) Penegasan dan pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan psikis yang tidak sedikit.

Friday, December 20, 2019

KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM


Hakim adalah sosok pengadil yang menerima, memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Kadangkala hukum terutama undang-undang sebagai alat untuk mengadili perkara tidak akan pernah lengkap. Sehingga letak Hakim untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan dalam hal ini perkara yang ada dalam masyarakat agar dapat mengambil Putusan yang adil sesuai tujuan hukum.

Hal ini sejalan dengan asas bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, dengan kata lain Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Tetapi juga Hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.

Bagaimana sikap Hakim yang mengahadapi keadaan perkara yang mana undang-undangnya tidak lengkap, apakah diperlukan kreativitas dengan wujud Penemuan Hukum (rechtvinding)?

Friday, November 29, 2019

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL


Berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan putusan perkara perceraian.
Sebagaimana dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar Agama:


Kamar Perdata:


Monday, November 5, 2018

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS KEUANGAN PERKARA


Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ... delapan belas, berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor ... tanggal ... telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:


Menurut Buku:
I.
Buku Induk Keuangan Perkara Perdata

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah I
:

...






II.
Buku Keuangan Consignatie

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah II


...






III.
Buku Keuangan Eksekusi

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah III


...






IV.
Buku Barang Bukti

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah IV


...






V.
Saldo Pembukuan (I+II+III+IV)
...






Menurut Kas:




1.
Uang Tunai
:
...


2.
Saldo Bank
:
...


3.
Meterai
:
...

VI.
Saldo Kas
...






Penjelasan:



Termasuk di dalam saldo bank tersebut:



-          Jasa Giro belum tarik
-          Uang pihak ke-3 belum dibuku

...
...








Selisih Kurang



...

Keterangan:
(penjelasan atas selisih kurang tersebut)







Yang diperiksa,
Panitera,


...

Bendahara Keuangan Perkara,


Mengetahui,
Ketua Pengadilan Negeri

...



Pemeriksa,
KetuaTim,


...

Anggota,



...









Bahan Pustaka: halaman 143 pada link di bawah ini;