Friday, December 20, 2019

KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM


Hakim adalah sosok pengadil yang menerima, memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Kadangkala hukum terutama undang-undang sebagai alat untuk mengadili perkara tidak akan pernah lengkap. Sehingga letak Hakim untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan dalam hal ini perkara yang ada dalam masyarakat agar dapat mengambil Putusan yang adil sesuai tujuan hukum.

Hal ini sejalan dengan asas bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, dengan kata lain Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Tetapi juga Hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.

Bagaimana sikap Hakim yang mengahadapi keadaan perkara yang mana undang-undangnya tidak lengkap, apakah diperlukan kreativitas dengan wujud Penemuan Hukum (rechtvinding)?


Penulis merujuk kepada Hurlock (dalam Basuki, 2010) yang dikutip oleh Ahmad Fauzan bahwa kreativitas adalah suatu proses yang menghasilkan sesuatu yang baru, dalam bentuk suatu gagasan atau suatu objek dalam suatu bentuk atau susunan yang baru.

Selain itu, Farida Nurhaeni mendefinisikan kreativitas adalah suatu proses mental individu yang melahirkan gagasan, proses, metode maupun produk baru yang efektif yang bersifat imajinatif, fleksibel, suksesi, dan diskontinuitas, yang berdaya guna dalam berbagai bidang untuk pemecahan suatu masalah.

Adapun yang dimaksud dengan Rechtvinding sebagaimana pada Artikel Hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.

Proses penemuan hukum tersebut bukan menjadikan Hakim sebagai legislator, tetapi Hakim hanya menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-Undang, seperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara eksetensif, penafsiran secara restriktif, penafsiran secara analogi, penafsiran secara arguemntus a contrario.

Dari uraian singkat di atas, Penulis menggambarkan bahwa titik singgung antara kreativitas dengan penemuan hukum pada diri Hakim adalah proses mental dengan menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-Undang, yang tidak mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat, yang menghasilkan  gagasan dalam bentuk hukum yang baru untuk mengadili suatu perkara. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim mempunyai jiwa kreativitas untuk mengadili perkara yang mana hukumnya tidak lengkap dengan wujud Penemuan Hukum (rechtsvinding).

Referensi:
Ahmad Fauzan,
Pengertian Kecerdasan, Kreativitas, Serta Perbedaannya, https://www.kompasiana.com/fauzan02/550046afa33311d37251074f/pengertian-kecerdasan-kreativitas-serta-perbedaannya, akses tanggal 20 Desember 2019.

Farida Nurhaeni, Tesis: Pengaruh Kreativitas Berpikir, Motivasi Belajar dan Disiplin Belajar Terhadap Prestasi Belajar Aqidah Akhlak Kelas XI Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sukoharjo Tahun Pelajaran 2017/2018, Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Surakarta Tahun 2018, http://eprints.iain-surakarta.ac.id/3201/1/FARIDA%20NURHAENI.pdf, akses tanggal 20 Desember 2019.

Penemuan Hukum Oleh Hakim (Rechtvinding), http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/umum/849-penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding.html, akses tanggal 20 Desember 2019.



No comments:

Post a Comment