Monday, December 9, 2019

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH


Sebagaimana mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E: Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:
“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; ataub.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan tidak terputus; atauc.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”


Dalam beberapa kasus terdapat kondisi berupa pemilik sertipikat yang terbit kemudian terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan sertipikat ke Pengadilan TUN. Pada kondisi demikian hakim akan cenderung  menjatuhkan putusan NO (gugatan tidak dapat diterima) dan salah satu pertimbangannya bahwa masalah kepemilikan akan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.

Dengan adanya SEMA tersebut di atas, maka peluang bagi pemilik sertipikat yang terbit dahulu lebih besar kemungkinan dikabulkannya gugatannya untuk pembatalan sertipikat yang terbit kemudian. Tetapi dengan syarat bahwa Pemegang sertipikat yang terbih dahulu benar menguasai fisik tanah dengan iktikad baik. Bilamana tidak menguasai tanah, maka pemegang sertipikat yang terbit dahulu harus membuktikan riwayat hak dan penguasannya jelas dan tidak terputus. Bilamana tidak juga dapat membuktikan riwayat haknya, maka pemegang sertipikat yang terbit dahulu dapat membuktikan prosedur penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dahulu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses berperkara di pengadilan TUN lebih cepat prosedurnya, karena hanya mengingat pemeriksaan terhadap formalitas/administrasi terbitnya sertipikat, dibandingkan dengan proses di Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara kepemilikan terlebih dahulu.

Sehingga kewenangan pembatalan sertipikat yang tumpang tindih bukan lagi semata-mata kewenangan dari Pengadilan Negeri tetapi sudah menjadi bagian dari kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

No comments:

Post a Comment