Wednesday, December 11, 2019

TIGA MACAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rrepublik Indonesia Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Perubahan Atas Keputuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung,  Surat Edaran Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan.


Peraturan Mahkamah Agung adalah peraturan yang berisi ketentuan bersifat hukum acara dan Ketua Mahkamah Agung sebagai pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatanganinya.

Sedangkan, Surat Edaran Mahkamah Agung adalah bentuk edaran pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan, yang lebih bersifat administrasi dan juga memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Ketua Mahkamah Agung yang menetapkan dan menandatangani surat edaran dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi surat edaran.

Adapun Surat Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: 1) menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/keanggotaan/material/peristiwa; 2) Menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitian/tim; dan/atau 3) Menetapkan pelimpahan kewenangan. Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pimpinan tertinggi atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.

Permasalahan timbul, bagaimana bentuk kebijakan Mahkamah Agung RI yang bersifat mengatur?

Permasalahan tersebut dapat ditempuh dengan mengeluarkan kebijakan Surat Keputusan yang menetapkan suatu Lampiran yang isinya bersifat mengatur. Contoh redaksi: Menetapkan … sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai dasar bagi tiap-tiap ….. dan mengatur lebih lanjut ….

Adapun pengertian Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana pada definisi di atas adalah sudah tepat, yaitu peraturan yang berisi ketentuan bersifat hukum acara dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Oleh karena jika diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia berakibat hukum kepada mengikat setiap orang, dengan adagium setelah diundangkan  dan menempatkannya di Berita Negara mempunyai arti setiap orang dianggap sudah mengetahuinya.

Sedangkan, peraturan yang sifat mengatur ke dalam lembaga/instansi cukup dengan surat keputusan, karena akibat hukum dari pelanggaran surat keputusan hanyalah bersifat sanksi administratif yang dikenakan kepada internal aparaturnya, berbeda dengan kebijakan yang diundangkan dapat berdampak hukum pengenaan sanksi kepada selain aparatur internal tersebut.

No comments:

Post a Comment