Thursday, December 19, 2019

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN


Pada tanggal 28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di Batam (Tanjung Pinang Pos, 29/11/2019). Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.

Apakah Mahkamah Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?


Sebelumnya, pelaporan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding kepada Mahkamah Agung dengan cara pelaporan hard-copy yang memakan waktu, kemudian dengan adanya inovasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung dapat dengan mudah memantau perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding. Selanjutnya dengan adanya e-court dan e-litigasi semakin mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan peradilan.

Adopsi pemanfaatan 5G di dunia industri bisa juga dimanfaatkan dalam bidang pengawasan peradilan oleh Mahkamah Agung. Seperti sistem pengawasan real time dapat diadopsi oleh Mahkamah Agung dalam mentrack pergerakan dan proses perkara yang berjalan di pengadilan tingkat pertama dan banding, tetapi tidak hanya proses perkaranya, tetapi kepada aparaturnya dapat dipantau untuk fungsi pengawasan dan keamanan.

Pengawasan kepada aparatur peradilan dapat secara real-time dilakukan oleh Mahkamah Agung, seperti dengan penggunaan mobile phone sebagai sarana pengawasan yang tentunya diperlukan inovasi aplikasi 5G. Pemberian pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dapat dengan mudah dipantau secara real-time oleh Badan Pengawasan. Koneksi instrumen gadget yang terlibat dalam pelayanan dapat dengan mudah terpantau pergerakannya oleh manajemen peradilan.

Sehingga inti dari pemanfaatan 5G di bidang pengawasan peradilan adalah mempermudah pemantauan secara real-time pergerakan aparatur dan pelayanan di pengadilan dengan menciptakan aplikasi-aplikasi kompatibel dengan 5G.

Tidak hanya jasa pelayanan dan pengawasan tetapi produk dari pengadilan misalkan berupa putusan dan penetapan, kiranya teknologi 5G dapat diterapkan, sehingga penggunaan kertas atau hard-copy tidak diperlukan. Setiap pengguna pelayanan peradilan dapat dengan mudah memanfaatkan mobile phone untuk penggunaan pelayanan peradilan.

Kiranya dari aparatur dan stakeholders berinisiatif melahirkan inovasi-inovasi dengan penerapan teknologi 5G. Mahkamah Agung khususnya Badan Pengawasan hendaknya bersiap diri memanfaatkan multiplier effect dari 5G dengan mengedepankan inovasi pelayanan yang berdampak kepada manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pelayanan peradilan.

No comments:

Post a Comment