Pada tanggal
28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di
Batam (Tanjung
Pinang Pos, 29/11/2019). Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang
berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan
efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang
pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat
tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.
Apakah Mahkamah
Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?
Sebelumnya,
pelaporan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding kepada Mahkamah
Agung dengan cara pelaporan hard-copy yang memakan waktu, kemudian dengan adanya
inovasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung dapat dengan
mudah memantau perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding. Selanjutnya dengan
adanya e-court dan e-litigasi semakin mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan
pelayanan peradilan.
Adopsi
pemanfaatan 5G di dunia industri bisa juga dimanfaatkan dalam bidang pengawasan
peradilan oleh Mahkamah Agung. Seperti sistem pengawasan real time dapat
diadopsi oleh Mahkamah Agung dalam mentrack pergerakan dan proses perkara yang
berjalan di pengadilan tingkat pertama dan banding, tetapi tidak hanya proses
perkaranya, tetapi kepada aparaturnya dapat dipantau untuk fungsi pengawasan
dan keamanan.
Pengawasan
kepada aparatur peradilan dapat secara real-time dilakukan oleh Mahkamah Agung,
seperti dengan penggunaan mobile phone sebagai sarana pengawasan yang tentunya
diperlukan inovasi aplikasi 5G. Pemberian pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu
Satu Pintu) dapat dengan mudah dipantau secara real-time oleh Badan Pengawasan.
Koneksi instrumen gadget yang terlibat dalam pelayanan dapat dengan mudah
terpantau pergerakannya oleh manajemen peradilan.
Sehingga inti
dari pemanfaatan 5G di bidang pengawasan peradilan adalah mempermudah
pemantauan secara real-time pergerakan aparatur dan pelayanan di pengadilan dengan
menciptakan aplikasi-aplikasi kompatibel dengan 5G.
Tidak hanya
jasa pelayanan dan pengawasan tetapi produk dari pengadilan misalkan berupa
putusan dan penetapan, kiranya teknologi 5G dapat diterapkan, sehingga
penggunaan kertas atau hard-copy tidak diperlukan. Setiap pengguna pelayanan
peradilan dapat dengan mudah memanfaatkan mobile phone untuk penggunaan
pelayanan peradilan.
Kiranya dari
aparatur dan stakeholders berinisiatif melahirkan inovasi-inovasi dengan penerapan
teknologi 5G. Mahkamah Agung khususnya Badan Pengawasan hendaknya bersiap diri
memanfaatkan multiplier effect dari 5G dengan mengedepankan inovasi pelayanan yang
berdampak kepada manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pelayanan
peradilan.
No comments:
Post a Comment