Showing posts with label peradilan. Show all posts
Showing posts with label peradilan. Show all posts

Wednesday, March 4, 2020

HAKIM YUSTISIAL


Hakim tidak selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang berperkara di pengadilan.
Di dunia peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan sebutan Hakim Yustisial.

Hakim Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara.


Thursday, December 19, 2019

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN


Pada tanggal 28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di Batam (Tanjung Pinang Pos, 29/11/2019). Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.

Apakah Mahkamah Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?

Wednesday, February 20, 2019

Hakim Milenial dalam Revolusi Industri 4.0


Generasi milenial adalah kaum muda yang lahir pada era 1980 sampai dengan 2000. Generasi ini memiliki karakter berbeda dengan generasi sebelumnya, karena mereka tidak terlepas dari teknologi digital, seperti penggunaan media sosial Facebook atau pun Whatsapp.
Dalam era digitalisasi yang dihadapi oleh generasi milenial berdampak pada semua peristiwa menjadikan ruang dan waktu terkompresi serta Revolusi Industri 4.0 dapat mengubah cara generasi milenial mendefinisikan ulang siapa kita dan dunia kita berada yang eksistensinya tidak terlepas dari gawai.
Selain itu, generasi milenial eksistensinya diukur dalam tindakan menggunakan alat-alat gawai, yaitu aku bergawai maka aku ada, dan banjirnya informasi yang diperoleh oleh penggunanya. Hal demikian dapat berakibat kepada kedangkalan, ketidakkritisan dan kesesatan berpikir dalam arus derasnya banjir informasi.
Bagaimana dengan hakim milenial dalam Revolusi Industri 4.0?
Hakim yang termasuk dalam generasi milenial adalah wajah peradilan Indonesia masa depan (2035). Pimpinan peradilan masa kini berkewajiban untuk membawa dan mengantarkan hakim milenial pada proses budaya hukum berkeadaban. Hakim milenial yang berkepribadian kritis, berintegritas, dan bertanggungjawab dalam proses hukum kekinian adalah tidak terlepas dari kegunaan filsafat, yang mana hakim tidak bisa memisahkan diri dari kefilsafatan. Adapun, filsafat adalah lahir dari kebutuhan untuk mencari kedalaman dan kejernihan dari fenomena kehidupan (peristiwa hukum).
Loyalitas hakim milenial terhadap tujuan dari hukum adalah untuk selalu terusik dengan situasi riil di mana peristiwa hukum terjadi di lingkungan mereka berada, sedangkan kehadiran dunia digitalisasi mempengaruhi cara kita hidup, cara kita bekerja dan bertindak serta cara kita berinteraksi dengan sesama manusia dan dunia sekitarnya yang dapat menjadikan peristiwa hukum yang berdimensi berbeda dari masa sebelumnya.
Hakim tidak terlepas dari budaya kearifan dan kebijaksanaan berpikir, dan dengan filsafat  dapat menuntun hakim untuk mengerti, memahami, menilai, dan mengambil keputusan yang arif dan bijak dengan melalui penghargaan atau kritik terhadap peristiwa hukum dan fakta hukum yang ada di hadapannya. Adapun, terhadap hakim milenial dalam Revolusi Industri 4.0 wajib berfilsafat untuk membentuk dirinya sebagai hakim Indonesia yang berintegritas dalam oleh pikir, oleh rasa, dan olah aksi. Sehingga hakim Indonesia tidak mudah terkontaminasi oleh virus kedangkalan dan kesesatan berpikir.