Penulis menukil
dari artikel di laman Institute
For Leadership and Life Management:
Arvan Pradiansyah, Happiness Inspirer Indonesia di awal talkshow Smart Happiness yang berjudul “Orang Religius atau Orang Spiritual?” pada tanggal 8 Februari 2013 di Smart FM Network., bahwa ada lima perbedaan antara orang religius dengan orang spiritual, yaitu Pertama, orang religius mengangap Tuhan itu ada, sedangkan orang spiritual menganggap Tuhan itu hadir. Kedua, orang religius merasa lebih suci daripada orang lain, sedangkan orang spiritual menganggap semua orang setara, serta mengakui kelebihan & kekurangan orang lain. Ketiga, orang yang religius mudah melihat perbedaan, sedangkan orang spiritual mudah melihat persamaan. Keempat, orang yang religius hanya mementingkan simbol-simbol, pakaian, dan lain sebagainya, sedangkan orang yang spiritual mementingkan esensi, hakekat dan makna. Kelima, orang religius baik dalam urusan ibadah saja, sedangkan orang spiritual baik dalam semua urusan.”
Pendapat tersebut dicoba
oleh Penulis untuk disandingkan dengan subyek berupa Hakim. Sekilas, Judul tulisan ini
hendak mengangkat adanya kontroversial pemilihan antara Hakim Religius atau
Hakim Spiritual?!
Penulis tidak hendak
membuat perbedaan tersebut, tetapi mencoba menyandingkannya menjadi satu
kesatuan bagaikan koin mata uang yang saling tidak dapat dipisahkan, tetapi
bertolak belakang.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak hanya membutuhkan Hakim yang Religius atau Hakim yang Spiritual,
dengan memilih salah satu saja. Terbukti bahwa ada beberapa Hakim yang beragama
tetapi di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ia menganggap bahwa Tuhan itu ada, tetapi masih melanggar hukum Tuhan, yaitu
jangan korupsi.
Selain itu Hakim yang Spiritual
saja tidak cukup, karena dalam hidup ini perlu adanya pedoman hidup yang ada
dalam agama (religi), tanpa adanya pedoman hidup (agama) seseorang bisa
tersasar dalam mengarungi kehidupan.
Sehingga Penulis lebih
menititik beratkan untuk Hakim Religius yang Spiritual, yaitu: 1) Hakim yang menganggap Tuhan itu ada dan hadir;
2) Hakim yang mencoba mensucikan dirinya dan menganggap semua orang adalah setara;
3) Hakim yang mudah melihat perbedaan dan persamaan; 4) Hakim yang tidak jengah
dengan simbol-simbol keagaman tetapi dapat memaknai esensi dan makna dari
simbol keagamaan; dan 5) Hakim yang baik dalam urusan ibadah kepada Tuhannya
dan masyarakat.
Dengan lima poin tersebut,
yaitu Hakim Religius yang Spiritual, dapat melahirkan Hakim yang bijaksana. Oleh
karena kadangkala kebijaksanaan jauh lebih penting daripada kebenaran, benar
belum tentu bijak, tetapi bijak sudah pasti benar.
Referensi:
Orang
Religius atau Orang Spiritual?, http://www.ilm.co.id/smart-happiness/orang-religius-atau-orang-spiritual/,
akses tanggal 20 Desember 2019.
Baca juga: KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM
No comments:
Post a Comment