Monday, January 13, 2020

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung



PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah


PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah





No comments:

Post a Comment