Tuesday, January 21, 2020

STRATEGI MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH DISRUPSI DIGITAL


Mahkamah Agung menyadari betul bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia secara perlahan berpindah ke cara baru, yaitu dari cara konvensional serba kertas dan pertemuan fisik berubah ke cara digital serba paperless dan non-fisik.

Kenyamanan dan tanpa harus khawatir adanya pungli dalam pelayanan di pengadilan sebagai salah satu fokus perhatian dari Pimpinan Mahkamah Agung, baik dengan memaksimalkan kamera pengintai atau CCTV demi keamanan pengunjung, penyediaan sarana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pindu), dan Wi-Fi publik.

Di zaman yang serba cepat, Mahkamah Agung sudah menyadari bahwa perubahan adalah hal yang mutlak dilakukan supaya bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat sesuai dengan standar minimal pelayanan publik yang sudah digariskan oleh Pemerintah.

Strategi Mahkamah Agung di tengah gempuran digitalisasi adalah dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan yang dilakukan diantaranya telah dicanangkan di tahun 2020 untuk e-court dan e-litigation yang sebelumnya juga telah ada SIWAS (Sistem Pengawasan) untuk pengaduan secara digital.

Lanjut baca: apa itu e-court dan e-litigation



No comments:

Post a Comment