Mahkamah Agung
menyadari betul bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia secara perlahan berpindah
ke cara baru, yaitu dari cara konvensional serba kertas dan pertemuan fisik
berubah ke cara digital serba paperless dan non-fisik.
Kenyamanan
dan tanpa harus khawatir adanya pungli dalam pelayanan di pengadilan sebagai
salah satu fokus perhatian dari Pimpinan Mahkamah Agung, baik dengan
memaksimalkan kamera pengintai atau CCTV demi keamanan pengunjung, penyediaan
sarana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pindu), dan Wi-Fi publik.
Di zaman
yang serba cepat, Mahkamah Agung sudah menyadari bahwa perubahan adalah hal yang
mutlak dilakukan supaya bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat
sesuai dengan standar minimal pelayanan publik yang sudah digariskan oleh Pemerintah.
Strategi Mahkamah Agung di tengah gempuran digitalisasi adalah dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan yang dilakukan diantaranya telah dicanangkan di tahun 2020 untuk e-court dan
e-litigation yang sebelumnya juga telah ada SIWAS (Sistem Pengawasan) untuk pengaduan
secara digital.
Lanjut baca:
apa itu e-court dan e-litigation
No comments:
Post a Comment