Showing posts with label zona integritas. Show all posts
Showing posts with label zona integritas. Show all posts

Monday, June 8, 2020

SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA


(dasar hukum, definisi, peruntukan/ditujukan untuk, penanggung jawab, proses, waktu, pelaporan, dan prinsip)

Baca dalam bentuk tabel: tabel

MANAJEMEN RISIKO
(Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019)
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah, dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
4.       Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER- 688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah
5.       Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
6.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung
7.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1.       Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
2.       Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko
3.       Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
4.       Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
5.       Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko
6.       Kemungkinan Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi
7.       Konsekuensi Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi
8.       Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing- masing risiko
9.       Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi
10.   Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian
11.   Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana penanganan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan
12.   Pemantauan dan reviu dalam manajemen risiko adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi
1.       Penanggungjawab pelaksanaan manajemen risiko di Lingkungan Makamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya adalah para Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
2.       Tim Manajemen Risiko dibentuk oleh Eselon I masing-masing dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
3.       Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimasud pada ayat (2) tediri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
a. penetapan konteks; b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi
periode penerapan selama 1 ( satu) tahun anggaran
( 1) Pengadilan Tingkat Pertama membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tingkat Banding membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pengadilan Tingkat Pertama yang disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait. (3) Pejabat Eselon II pada lingkungan unit organisasi Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait. (4) Pejabat Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pejabat Eselon II yang disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung



Monday, January 13, 2020

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung



PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah


PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah





Friday, February 22, 2019

BENTURAN KEPENTINGAN


DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.

Sumber: