Friday, November 29, 2019

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL


Berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan putusan perkara perceraian.
Sebagaimana dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar Agama:


Kamar Perdata:


Dualisme tersebut tampak sebagai berikut:
Peradilan Agama
Peradilan Umum
Perintah penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak tidakperlu dicantumkan dalam amar putusan
Dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Disampaikan berupa data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah, tanggal putusan perceraian/penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinay perceraian.
Berupa Salinan Putusan Perkara Perceraian.
Pemberitahuan data perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dikirmkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
Tidak ditentukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mana untuk diberitahukan.
Ditujukan ke tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.

Dualisme tersebut adalah dampak dari berbedanya sumber yang menjadi dasar kompetensi pelayanan kepada Warga Negara Indonesia yang berbeda agama. Seyogyanya untuk pelayanan publik tidak terdapat dualisme bagi semua Warga Negara Indonesia, penulis bermimpi pelayanan kepada penduduk dan Warga Negara Indonesia dapat dilaksanakan dalam satu gedung seperti yang sudah terlaksana belakangan ini, contohnya: Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Satu Atap. Sehingga birokrasi yang berbelit-belit dapat dipangkas dan diintegrasikan dengan satu tujuan, yaitu pemberian pelayanan yang lebih efesien dan efektif. Hal ini tidak lagi menjadi halangan di zaman digital. Karena produk akhir dari instansi berwenang hanyalah “pengakuan” dan “perlindungan” bagi Warga Negara Indonesia yang telah taat kepada peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment