Berdasarkan
SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan
putusan perkara perceraian.
Sebagaimana
dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar
Agama:
Kamar
Perdata:
Peradilan Agama
|
Peradilan Umum
|
Perintah penyampaian
salinan putusan/penetapan ikrar talak tidakperlu dicantumkan dalam amar
putusan
|
Dalam amar putusan
perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk
mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
|
Disampaikan berupa
data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan,
identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah, tanggal putusan
perceraian/penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinay perceraian.
|
Berupa Salinan
Putusan Perkara Perceraian.
|
Pemberitahuan data
perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
|
Dikirmkan Salinan
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan
Sipil
|
Tidak ditentukan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil yang mana untuk diberitahukan.
|
Ditujukan ke tempat
peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.
|
Dualisme tersebut
adalah dampak dari berbedanya sumber yang menjadi dasar kompetensi pelayanan
kepada Warga Negara Indonesia yang berbeda agama. Seyogyanya untuk pelayanan
publik tidak terdapat dualisme bagi semua Warga Negara Indonesia, penulis
bermimpi pelayanan kepada penduduk dan Warga Negara Indonesia dapat
dilaksanakan dalam satu gedung seperti yang sudah terlaksana belakangan ini,
contohnya: Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Satu Atap. Sehingga birokrasi
yang berbelit-belit dapat dipangkas dan diintegrasikan dengan satu tujuan,
yaitu pemberian pelayanan yang lebih efesien dan efektif. Hal ini tidak lagi
menjadi halangan di zaman digital. Karena produk akhir dari instansi berwenang
hanyalah “pengakuan” dan “perlindungan” bagi Warga Negara Indonesia yang telah
taat kepada peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment