Showing posts with label perlawanan. Show all posts
Showing posts with label perlawanan. Show all posts

Thursday, July 29, 2021

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum-IV e dan f)