Thursday, July 29, 2021

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Selain itu, bagi Tergugat yang tidak hadir di persidangan sedangkan pemberitahuan putusan versetek langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan tersebut.

Adapun jika pemberitahuan tidak disampaikan kepada Tergugat sendiri (via Lurah atau Kepala Desa), maka tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan sesudah dilakukan teguran atau aanmanning.

Selain itu, jika dalam hal dijalankkannya eksekusi riil, maka Tergugat masih dapat mengajukan verzet.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Tergugat masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan atas penjatuhan putusan verstek atas perkaranya yang mana Tergugat tidak hadir selama persidangan perkara yang dirinya sebagai pihak Tergugat.

Kutipan: Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45.

Perlawanan atas putusan verstek.

a)         Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR yaitu:

-           Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan tersebut.

-           Jika pemberitahuan tidak disampaikan kepada Tergugat sendiri (via Lurah atau Kepala Desa), maka: tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan sesudah dilakukan teguran atau aanmanning; Apabila dalam aanmaning Tergugat tidak hadir, tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan setelah dilaksanakan sita eksekusi (Pasal 197 HIR); Dalam hal dijalankannya eksekusi riil, maka berdasarkan Pasal 83 Rv, pada saat eksekusi dijalankan verzet masih dapat diajukan.

No comments:

Post a Comment