Friday, July 23, 2021

PERCERAIAN, PANITERA MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KE DUKCAPIL

Perubahan peraturan dan kebijakan mengakibatkan hak dan kewajiban warga negara mengikuti perubahannya. Salah satunya adalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengakibatkan hak warga negara yang melalui proses perceraian di pengadilan berubah, seperti adanya ketentuan pencatatan amar putusan perceraian dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian oleh Panitera Pengadilan dengan pengiriman salinan putusan. Hal tersebut adalah kewajiban dari Panitera Pengadilan. 

Sehingga manakala hakim lupa mencantumkan amar yang memerintahkan Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian, mengakibatkan hak dari para pihak yang berperkara perceraian menjadi tercedera. 

Untuk menghindari kealpaan dari hakim mencantumkan amar tersebut, ada baiknya pihak yang berperkara perceraian di pengadilan supaya mencantumkan dalam petitum gugatan agar hakim memerintahkan “Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.” (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.c.)

No comments:

Post a Comment