Friday, May 28, 2021

SURAT GUGATAN YANG HANYA DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

 

Selain itu, apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan membuat catatan gugatan.

 

Sedangkan apabila ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.

 

Dengan adanya norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.

 

Selain itu, Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.

 

Juga Hakim harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

---000---

No comments:

Post a Comment