Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.
Pengecualian
terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut
merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.
Sehingga
dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait
dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung
dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi
absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta
warisan diantara ahli waris beragama Islam.
---000---
No comments:
Post a Comment