Friday, May 28, 2021

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

 

Pengecualian terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

 

Sehingga dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam.

---000---

No comments:

Post a Comment