Thursday, July 29, 2021

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan, tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014, Perdata Umum, A.4.

No comments:

Post a Comment