Thursday, November 16, 2017

TERLAMBAT MASUK DAN CEPAT PULANG KERJA BERBUAH HUKUMAN DISIPLIN

Aparatur yang mempunyai kebiasaan terlambat masuk dan cepat pulang kerja untuk masa sekarang wajib waspada, kebiasaan datang dan cepat pulang satu jam tidak lagi dapat ditolerir oleh pemerintahan sejak tahun 2010, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri  Sipil yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 Angka 11 pada peraturan tersebut diatur bahwa “Keterlembatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½  (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Adapun pada Pasal 8 angka 9 huruf b pada peraturan tersebut bahwa “teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan”


Bila tiap hari terlambat masuk kerja satu jam dan cepat pulang satu jam, selama empat hari dapat dikonversi menjadi sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Jika kebiasaan tersebut berlangsung selama satu bulan, maka tidak mungkin “teguran tertulis” dapat diberikan kepada PNS yang bersangkutan.

Adapun bagi pimpinan satker yang ada aparaturnya melakukan kebiasaan terlambat masuk kerja dan/atau cepat pulang dan pimpinan tidak menindak kebiasaan tersebut maka tidak mungkin pimpinan tersebut akan dikenakan sanksi dikarenakan tidak melakukan pembinaan kepada bawahan.


Oleh karena tidak saja berdampak kepada sanksi kepada bawahan, tetapi juga berdampak kepada atasannya langsung, maka kebiasaan terlambat masuk kerja dan cepat pulang sudah saatnya dihentikan pada masa pemerintahan sekarang ini. Tuntutan kinerja aparatur yang lebih baik sangat diharapkan oleh masyarakat.

No comments:

Post a Comment