Aparatur yang mempunyai
kebiasaan terlambat masuk dan cepat pulang kerja untuk masa sekarang wajib
waspada, kebiasaan datang dan cepat pulang satu jam tidak lagi dapat ditolerir
oleh pemerintahan sejak tahun 2010, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diundangkan pada tanggal 6 Juni
2010.
Berdasarkan Penjelasan Pasal
3 Angka 11 pada peraturan tersebut diatur bahwa “Keterlembatan masuk kerja
dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari
tidak masuk kerja. Adapun pada Pasal 8 angka 9 huruf b pada peraturan tersebut bahwa
“teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama
6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan”
Bila tiap hari terlambat
masuk kerja satu jam dan cepat pulang satu jam, selama empat hari dapat
dikonversi menjadi sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Jika kebiasaan tersebut
berlangsung selama satu bulan, maka tidak mungkin “teguran tertulis” dapat
diberikan kepada PNS yang bersangkutan.
Adapun bagi pimpinan satker
yang ada aparaturnya melakukan kebiasaan terlambat masuk kerja dan/atau cepat
pulang dan pimpinan tidak menindak kebiasaan tersebut maka tidak mungkin
pimpinan tersebut akan dikenakan sanksi dikarenakan tidak melakukan pembinaan
kepada bawahan.
Oleh karena tidak saja
berdampak kepada sanksi kepada bawahan, tetapi juga berdampak kepada atasannya langsung,
maka kebiasaan terlambat masuk kerja dan cepat pulang sudah saatnya dihentikan pada
masa pemerintahan sekarang ini. Tuntutan kinerja aparatur yang lebih baik
sangat diharapkan oleh masyarakat.
No comments:
Post a Comment