Showing posts with label sanksi administasi. Show all posts
Showing posts with label sanksi administasi. Show all posts

Thursday, November 16, 2017

TERLAMBAT MASUK DAN CEPAT PULANG KERJA BERBUAH HUKUMAN DISIPLIN

Aparatur yang mempunyai kebiasaan terlambat masuk dan cepat pulang kerja untuk masa sekarang wajib waspada, kebiasaan datang dan cepat pulang satu jam tidak lagi dapat ditolerir oleh pemerintahan sejak tahun 2010, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri  Sipil yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 Angka 11 pada peraturan tersebut diatur bahwa “Keterlembatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½  (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Adapun pada Pasal 8 angka 9 huruf b pada peraturan tersebut bahwa “teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan”