Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 58, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
(lihat Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Perdata Umum, B.7)
No comments:
Post a Comment