Wednesday, February 22, 2023

SELAMAT DATANG ERA PAPERLESS DI PENGADILAN

Dengan diterbitkannya PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AG UNG SECARA ELEKTRONIK yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022, dapat dianggap sebagai tonggak hari lahirnya Mahkamah Agung bertransformasi ke era digital.

Hal ini secara tertulis tertuang dalam Pasal 1 angka 7 yang memuat ketentuan bahwasanya yang dimaksud dengan Berkas Perkara adalah berkas perkara dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Mahkamah Agung telah berani beralih dari penggunaan kertas menjadi digital (Dokumen Elektronik). Hal ini bagi kalangan Go Green atau sahabat hutan dan tanaman seharusnya sebagai suatu ikhtiar untuk lebih menghijaukan bumi. Selain itu, dari segi biaya yang dikeluarkan juga akan menjadi lebih  terjangkau, dan hal ini lebih mendekatkan kepada prinsip peradilan: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Semoga dengan transformasi digital ini, Mahkamah Agung dapat lebih dicintai oleh masyarakat pencari keadilan.


Sumber referensi: JDIH Mahkamah Agung


No comments:

Post a Comment