Monday, July 3, 2023

ERA BARU PENEGAKAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG

Sejak tanggal 27 Desember 2022, Era Baru penegakan disiplin pegawai dan tertib administrasi pelaksanaan presensi pegawai secara online pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui aplikasi SIKEP adalah suatu kemajuan perbaikan bagi Mahkamah Agung dalam peningkatan disiplin kerja aparaturnya dalam hal mematuhi ketentuan aturan jam kerja yang berlaku.

Keputusan dimaksud tidak hanya tertuju kepada ASN di lingkungan peradilan, tetapi juga termasuk Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim non palu pada Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selain itu juga termasuk profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Adapun Jam Kerja yang dimaksud adalah waktu melaksanakan dan menyelesaikan tugas kedinasan yang dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) pekan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.

Sesuatu yang tidak biasa adalah pelaksanaan presensi oleh Hakim dan ASN dilakukan di lingkungan satuan kerja dengan dilengkapi swafoto wajah Hakim dan ASN, mereka dianggap hadir pada Hari Kerja apabila jumlah Jam Kerjanya paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari sesuai dengan paruh waktu Jam Kerja efektif.

Walaupun demikian, Presensi Manual tetap diperlukan bilamana terdapat permasalahan teknis/aplikasi dalam melakukan Presensi. Sehingga dengan keputusan ini, maka Mahkamah Agung telah selangkah lebih maju memasuki era digital dalam hal kedisiplinan absensi jam kerja.

REFERENSI:

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-368kmaskxii2022/detail, diakses 09:29 WIB, 03-Jul-23

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 368 /KMA/SK/XII/2022 TENTANG PEDOMAN PRESENSI ONLINE UNTUK HAKIM DAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI AWAHNYA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN

---000---

No comments:

Post a Comment