Di hari Rabu tanggal 15 Oktober
2014 di Pengadilan Negeri Solok, Sumatera Barat adalah hari yang tidak bahagia
bagi pasangan Syafrizal dan Yulia Weni yang telah menikah siri pada bulan
September 2013. Asal mulanya kedua pasangan ini dilaporkan oleh istrinya
Syafrizal yang telah bercerai dengannya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama
Kota Solok pada tanggal 10 Juli 2014.
Tulisan ini bukanlah untuk
mengkritisi putusan terhadap kedua pasangan tersebut yang telah dijatuhi pidana
oleh majelis hakim sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN Slk tanggal 15 Oktober 2014,
tetapi akan mengangkat hikmah dari adanya putusan Pengadilan Negeri Solok,
yaitu pasangan nikah siri tersebut dinyatakan bersalah melakukan zinah meskipun
telah nikah siri, yang mana Syafrizal masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.
Pencatatan nikah merupakan benteng
perlindungan bagi istri “sah” terhadap perilaku wanita pengambil suami orang,
dan bagi pengambil istri orang yang telah menikah siri bukanlah sebagai jaminan
bahwa nikah sah secara agama dapat terlepas dari jeratan pidana zina.
Adapun bagi suami yang berniat
nikah siri haruslah berpikir ulang mencari strategi, karena walaupun telah
nikah siri terlebih dahulu dan baru cerai dengan istri pertama bukan berarti
terbebas dari jerat pidana zina.
No comments:
Post a Comment