Monday, August 27, 2018

DASAR HUKUM PELAKSANAAN AUDIT KINERJA


Pemeriksaan Kinerja adalah penilaian secara independen, obyektif dan komprehensif atas suatu entitas atau bagian dari suatu entitas yang dilaksanakan oleh pihak di luar entitas yagn diperiksa berdasarakan audit kinerja dan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh tentang tingkat efisensi, keekonomisan dan efektifitas entitas atau bagian dari enttitas dimaksud, hal ini dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Penulisan ini dimaksudkan untuk berbagi peraturan terkait dengan dasar hukum dari pelaksanaan audit kinerja dalam satu folder, semoga bermanfaat. Terima kasih.



No comments:

Post a Comment