Pemeriksaan Kinerja adalah penilaian secara independen,
obyektif dan komprehensif atas suatu entitas atau bagian dari suatu entitas
yang dilaksanakan oleh pihak di luar entitas yagn diperiksa berdasarakan audit
kinerja dan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh tentang tingkat efisensi,
keekonomisan dan efektifitas entitas atau bagian dari enttitas dimaksud, hal
ini dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Penulisan ini dimaksudkan untuk berbagi peraturan terkait
dengan dasar hukum dari pelaksanaan audit kinerja dalam satu folder, semoga
bermanfaat. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment