A. SEJARAH SINGKAT
KEBERADAAN
Kelahiran Komisi Yudisial secara
yuridis ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomorl 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13
Agustus 2004 dan keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
Republik Indonesia semakin dipertegas
dengan dilantiknya tujuh orang Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 di
hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Agustus 2005.[1]
Adapun Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Republik Indonesia kelahirannya dibidani dengan diundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004), dan ditindaklanjuti
dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005
yang sejak itu dikenal Badan Pengawasan dengan tugas untuk melakukan Pengawasan
Fungsional di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di
bawahnya.[2]
B. TUGAS DAN
FUNGSI
Komisi Yudisial mempunyai dua
kewenangan konstitutif: 1. Pengusulan pengangkatan hakim agung; 2. Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004), selanjutnya dengan Undang-Undang
Republik Indonesia 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengakibatkan bertambahnya tugas dan
wewenang baru bagi Komisi Yudisial, yaitu: 1. Melakukan seleksi pengangkatan
hakim adhoc di Mahkamah Agung; 2. Melakukan langkah-langkah hukum dan langkah
lain untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 3.
Melakukan penyadapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum; 4. Melakukan
pemanggilan paksa terhadap saksi.
Adapun Badan Pengawasan berrtugas
membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua
lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan
menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyiapan perumusan kebijakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan
Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
2.
Pelaksanaan Pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua
lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
3.
Pelaksanaan administrasi Badan
Pengawasan.
C. METODE
PEMERIKSAAN
Berdasarkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar
Pelayanan Publik Komisi Yudisial pada Lampiran Standar Pelayanan dengan jenis
pelayanan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu pada sistem mekanisme dan prosedur
dapat diperlihatkan sebagai berikut:
1. Masyarakat menyampaikan laporan
dugaan
pelanggaran KEPPH ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial. 2. Tim Penanganan Pendahuluan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan untuk dapat diregister. 3. Tim Penanganan Lanjutan melakukan analisis dan/atau pemeriksaan Pelapor dan Saksi. 4. Hasil pemeriksaan disampaikan dalam Sidang Panel untuk diputus dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. 5. Laporan yang putusannya tidak dapat ditindaklanjuti, disampaikan dalam Sidang Pleno. 6. Laporan yang ditindaklanjuti dilakukan Pemeriksaan atau Klarifikasi Terlapor. 7. Hasil Pemeriksaan atau Klarifikasi diputus dalam Sidang Pleno. 8. Sekretaris Pengganti membuat surat pemberitahuan tidak terbukti kepada Pelapor dan pemulihan nama baik kepada Terlapor atau pemberitahuan terbukti kepada Pelapor dan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung. |
Dengan jangka waktu penyelesaian Penanganan
laporan dugaan pelanggaran KEPPH diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari
sejak Laporan diregister.
sejak Laporan diregister.
Adapun penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH di
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya, yaitu:
1. Penanganan
Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan,
penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan,
Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan;
2. Penelaahan
Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat
atau tidak untuk ditindaklanjuti;
3. Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan cara
meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi dan pihak-pihak
terkait lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait lainnya untuk
mendapatkan dokumen-dokumen terkait (surat atau elektronik), barang bukti, dan
observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberi keyakinan
kepada tim pemeriksa tentang terbukti atau tidak tidaknya suatu dugaan pelanggaran;
4. Konfirmasi
adalah tindakan meminta informasi kepada Pelapor untuk memperjelas suatu
laporan/Pengaduan;
5. Klarifikasi
adalah tindakan meminta tanggapan atau penjelasan mengenai hal yang diadukan
kepada Terlapor dan/atau pihak terkait;
6. Rekomendasi
adalah usul atau saran dari tim pemeriksa kepada pejabat yang berwenang
mengenai keputusan yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan;
7. Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan
yang diterima yaitu: a. Penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas
apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku hakim, kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita
pengadilan, teknis yudisial dan hukum acara, disiplin militer, serta
maladministrasi dan pelayanan publik; b. Penelaah oleh Auditor apabila materi
laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang
Milik Negera; c. Penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran
kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara dan disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Jangka waktu penyelesaian laporan
pengaduan masyarakat di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai berikut:
1. Paling
lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI meneruskan Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim
Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan;
2. Penelaah
memasukkan hasil telaah ke SIWAS MA-RI paling lambat jangka waktu 5 (lima) hari
sejak menerima berkas Pengaduan untuk ditelaah;
3. Inspektur
Wilayah berkewajiban mengoreksi hasil telaah dalam jangka waktu 5 (lima) hari;
4. Kepala
Badan Pengawasan menentukan bentuk tindak lanjut penanganan Pengaduan dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya hasil penelaahan;
5. Tim
Pemeriksa dibentuk paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Pengaduan atau
pendelegasian penanganan Pengaduan diterima;
6. Tim
Pemeriksa harus sudah mulai melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) hari
setelah penunjukkan yang bersangkutan sebagai tim pemeriksa;
7. Laporan
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan maupun pemeriksaan
delegasi, harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melalui
aplikasi SIWAS MA-RI;
8. Kepala
Badan Pengawasan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua Muda/Kamar
Pengawasan disertai dengan rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah
Agung dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak
diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari tim pemeriksa, untuk ditetapkan
jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan;
9. Dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan
dari Kepala Badan Pengawasan yang disertai dengan rekomendasi, Ketua Muda/Kamar
Pengawasan meneruskan kepada Ketua Mahkamkah Agung, disertai pendapat mengenai
sanksi/hukuman yang akan dijatuhkan;
10. Ketua
Mahkamah Agung menetapkan sanksi/hukuman disiplin berat, sedang atau ringan
dalam tenggang waktu 20 (dua puluh) hari sejak menerima pendapat dari Ketua
Muda/Kamar Pengawasan;
11. Sekretaris
Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait, Kepala Badan
menerbitkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin selambat-lambatnya
dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhkan hukuman
disiplin terhadap hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan dibawahnya;
Dengan demikian maka total penyelesaian
laporan pengaduan dari masyarakat yang ditangani oleh Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI adalah sekurang-kurangnya dalam waktu
93 (sembilan puluh tiga) hari sejak diterimanya pengaduan.
No comments:
Post a Comment