Monday, August 13, 2018

PEMERIKSAAN PENGADUAN DI KOMISI YUDISIAL RI DAN BADAN PENGAWASAN MARI



A.        SEJARAH SINGKAT KEBERADAAN
Kelahiran Komisi Yudisial secara yuridis ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomorl 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 dan keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia  semakin dipertegas dengan dilantiknya tujuh orang Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Agustus 2005.[1]



Adapun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kelahirannya dibidani dengan diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004), dan ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 yang sejak itu dikenal Badan Pengawasan dengan tugas untuk melakukan Pengawasan Fungsional di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di bawahnya.[2]


B.        TUGAS DAN FUNGSI
Komisi Yudisial mempunyai dua kewenangan konstitutif: 1. Pengusulan pengangkatan hakim agung; 2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004), selanjutnya dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengakibatkan bertambahnya tugas dan wewenang baru bagi Komisi Yudisial, yaitu: 1. Melakukan seleksi pengangkatan hakim adhoc di Mahkamah Agung; 2. Melakukan langkah-langkah hukum dan langkah lain untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 3. Melakukan penyadapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum; 4. Melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.

Adapun Badan Pengawasan  berrtugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
1.    Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
2.    Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.

C.        METODE PEMERIKSAAN
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial pada Lampiran Standar Pelayanan dengan jenis pelayanan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu pada sistem mekanisme dan prosedur dapat diperlihatkan sebagai berikut:
1. Masyarakat menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran KEPPH ditujukan kepada Ketua Komisi
Yudisial.
2. Tim Penanganan Pendahuluan melakukan verifikasi
kelengkapan persyaratan untuk dapat diregister.
3. Tim Penanganan Lanjutan melakukan analisis
dan/atau pemeriksaan Pelapor dan Saksi.
4. Hasil pemeriksaan disampaikan dalam Sidang Panel
untuk diputus dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat
ditindaklanjuti.
5. Laporan yang putusannya tidak dapat ditindaklanjuti,
disampaikan dalam Sidang Pleno.
6. Laporan yang ditindaklanjuti dilakukan Pemeriksaan
atau Klarifikasi Terlapor.
7. Hasil Pemeriksaan atau Klarifikasi diputus dalam
Sidang Pleno.
8. Sekretaris Pengganti membuat surat pemberitahuan
tidak terbukti kepada Pelapor dan pemulihan nama
baik kepada Terlapor atau pemberitahuan terbukti
kepada Pelapor dan rekomendasi penjatuhan sanksi
kepada Ketua Mahkamah Agung.

Dengan jangka waktu penyelesaian Penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak Laporan diregister.

Adapun penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, yaitu:
1.         Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan;
2.         Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti;
3.         Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan cara meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait (surat atau elektronik), barang bukti, dan observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberi keyakinan kepada tim pemeriksa tentang terbukti atau tidak tidaknya suatu dugaan pelanggaran;
4.         Konfirmasi adalah tindakan meminta informasi kepada Pelapor untuk memperjelas suatu laporan/Pengaduan;
5.         Klarifikasi adalah tindakan meminta tanggapan atau penjelasan mengenai hal yang diadukan kepada Terlapor dan/atau pihak terkait;
6.         Rekomendasi adalah usul atau saran dari tim pemeriksa kepada pejabat yang berwenang mengenai keputusan yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan;
7.         Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan yang diterima yaitu: a. Penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita pengadilan, teknis yudisial dan hukum acara, disiplin militer, serta maladministrasi dan pelayanan publik; b. Penelaah oleh Auditor apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negera; c. Penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jangka waktu penyelesaian laporan pengaduan masyarakat di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai berikut:
1.         Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan;
2.         Penelaah memasukkan hasil telaah ke SIWAS MA-RI paling lambat jangka waktu 5 (lima) hari sejak menerima berkas Pengaduan untuk ditelaah;
3.         Inspektur Wilayah berkewajiban mengoreksi hasil telaah dalam jangka waktu 5 (lima) hari;
4.         Kepala Badan Pengawasan menentukan bentuk tindak lanjut penanganan Pengaduan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya hasil penelaahan;
5.         Tim Pemeriksa dibentuk paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Pengaduan atau pendelegasian penanganan Pengaduan diterima;
6.         Tim Pemeriksa harus sudah mulai melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) hari setelah penunjukkan yang bersangkutan sebagai tim pemeriksa;
7.         Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan maupun pemeriksaan delegasi, harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS MA-RI;
8.         Kepala Badan Pengawasan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua Muda/Kamar Pengawasan disertai dengan rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari tim pemeriksa, untuk ditetapkan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan;
9.         Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang disertai dengan rekomendasi, Ketua Muda/Kamar Pengawasan meneruskan kepada Ketua Mahkamkah Agung, disertai pendapat mengenai sanksi/hukuman yang akan dijatuhkan;
10.       Ketua Mahkamah Agung menetapkan sanksi/hukuman disiplin berat, sedang atau ringan dalam tenggang waktu 20 (dua puluh) hari sejak menerima pendapat dari Ketua Muda/Kamar Pengawasan;
11.       Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait, Kepala Badan menerbitkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhkan hukuman disiplin terhadap hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;

Dengan demikian maka total penyelesaian laporan pengaduan dari masyarakat yang ditangani oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI adalah sekurang-kurangnya dalam waktu  93 (sembilan puluh tiga) hari sejak diterimanya pengaduan.


[1] www.komisiyudisial.go.id, diakses tanggal 06 Agustus 2018.
[2] www.bawas.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 7 Agustus 2018.

No comments:

Post a Comment