Showing posts with label kebijakan publik. Show all posts
Showing posts with label kebijakan publik. Show all posts

Friday, August 24, 2018

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM


(Tinjauan Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara Pidana)



 Disusun oleh:

Abdul Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]





I.       PENDAHULUAN

Peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan kembali  atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.