(Tinjauan
Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara
Pidana)
Disusun
oleh:
Abdul
Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]
I.
PENDAHULUAN
Peninjauan kembali
sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal
269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan
hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.