Showing posts with label pencurian. Show all posts
Showing posts with label pencurian. Show all posts

Tuesday, August 21, 2018

ANDA BERHAK DIADILI DENGAN TIPIRING WALAUPUN ANDA PENCURI


Jika Anda melakukan tindak pidana pencurian dengan kriteria:
1.    Nilai barang atau uang yang Anda curi tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.    Tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
Perbuatan Anda demikian adalah termasuk tindak pidana pencurian ringan.
Maka Anda berhak untuk:
1.    Tidak dilakukan penahanan;
2.    Segera disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Cepat;
3.    Ancaman hukuman penjara selama-lamanya adalah tiga bulan;
Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.