Tulisan ini hanya ingin berbagi
peraturan/sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkait pengawasan
di lingkungan peradilan, seperti: ketentuan penegakan disiplin kerja dalam
pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri, aturan
perilaku pegawai mahkamah agung, kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dan Badan Peradilan di bawahnya, dan kewajiban penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Silahkan download di link di bawah ini.
No comments:
Post a Comment