Sebagaimana pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Peradilan terutama Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 2: “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan
oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak
mendapatkan izin untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana
dapat diterapkan.”
Adapun Pasal 279 KUHPidana, ayat
(1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barangsiapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang
telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu.” Sedangkan ayat (2): “Jika yang melakukan
perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.”
Tautan:
No comments:
Post a Comment