Tuesday, September 18, 2018

ANCAMAN PIDANA PENJARA BAGI SUAMI YANG KAWIN DENGAN PEREMPUAN LAIN TANPA ADA IZIN ISTRI


Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan terutama Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 2: “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”

Adapun Pasal 279 KUHPidana, ayat (1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.” Sedangkan ayat (2): “Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Tautan:

No comments:

Post a Comment