Showing posts with label nafkah. Show all posts
Showing posts with label nafkah. Show all posts

Wednesday, January 22, 2020

PENGADILAN AGAMA TERDEPAN UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK


Kewajiban bagi suami sebagai kelapa keluarga dalam rumah tangga untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan semua kebutuhan nafkah lahir dan batin bagi anggota keluarganya, seperti kebutuhan pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya, guna tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman.

Namun demikian, jauh api dari panggang, adakalanya suami lalai dalam pemenuhan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik disengaja maupun tidak disengaja. Bagi suami yang tidak mampu menafkahi istri bisa dianggap berhutang dan istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah madliyah (nafkah lampau).