Kewajiban bagi suami sebagai kelapa keluarga dalam rumah tangga untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan semua kebutuhan nafkah lahir dan batin bagi anggota keluarganya, seperti kebutuhan pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya, guna tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman.
Namun
demikian, jauh api dari panggang, adakalanya suami lalai dalam pemenuhan nafkah
lahir dan batin kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik
disengaja maupun tidak disengaja. Bagi suami yang tidak mampu menafkahi istri
bisa dianggap berhutang dan istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah
madliyah (nafkah lampau).