Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Monday, December 14, 2020

PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA

Indonesia sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan   dengan salah satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.

Satu Atap dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.

Wednesday, June 17, 2020

APA YANG SAYA LAKUKAN, JIKA SAYA MENJADI PIMPINAN


Penulis berlatar belakang sebagai Pelaksana Kebijakan di instansi yang berwenang di penegakan hukum telah mencermati perkembangan perubahan instansi yang cukup signifikan. Penulis diangkat dan dilantik sejak tahun 2006 yang diamanahkan untuk menenerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sebelumnya Penulis sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2003.

Thursday, January 23, 2020

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI


Dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus 2017, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, dalam hukum positif dikenal adanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yaitu: “Perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.”

Selain itu diperkenalkan istilah Gender, yaitu: “Konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.”

Juga berbeda persepsi kesetaraan gender yang telah ada di masyarakat dengan di Peraturan Mahkamah Agung tersebut, dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dikenalkan istilah Kesetaraan Gender sebagai “kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”