Monday, December 14, 2020

PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA

Indonesia sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan   dengan salah satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.

Satu Atap dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.


Tujuan penyelenggaran pengadilan salah satunya adalah penjaminan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap manusia. Hal ini dapat terwujud dengan adanya pemahaman dan kemampuan yang setera di antara para hakim mengenai masalah-masalah hukum yang berkembang.

Kesetaraan tersebut bukanlah pengekangan independensi hakim dalam memberikan putusan, tetapi sebagai wujud standarisasi dan kepastian hukum dalam pelayanan peradilan di negara hukum, sehingga disparitas putusan dapat diminimalisir.

Permasalahan mewujudkan kesetaraan pemahaman dan kemampuan tersebut akan sulit terwujud bilamana kemandirian finansial dan penyebaran hakim secara demografi serta perekrutan hakim yang potensial bukan sebagai isu utama dalam political will pimpinan Mahkamah Agung.

Pemahaman dan kemampuan yang setara di antara para hakim mengenai masalah hukum yang berkembang secara dini dapat diatasi dengan melek literasi permasalahan hukum. Di antaranya adalah dengan adanya kanal informasi Majalah Mahkamah Agung Majalah Dandapala, Majalah Peradilan Agama, dan Newsletter Kepanitearaan.

Walaupun Kemandirian Finansial belum terwujud untuk Mahkamah Agung, hal tersebut bukan sebagai alasan utama. Oleh karena kreatifitas hakim dalam mengupdate kemampuan dan pemahamanan yang setara terhadap masalah hukum yang  berkembang dapat terafiliasi dengan ketersediaan jaringan data/internet di setiap Satuan Kerja.

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment