Monday, December 14, 2020

PROGRAM KERJA BERUBAH BENTUK MENJADI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

 

Definisi Program Kerja tidak ditemukan penjelasannya dalam Insturksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tetapi dapat ditemukan pada norma “4. Ruang Lingkung:”, yaitu “a. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup: 1. Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah; 2. Program Kerja yang menjadi isu nasional; 3. Aktivitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah.”

Sehingga dapat dikatakan bahwa Program Kerja adalah bagian dari ruang lingkup dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.


Walaupun demikian, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Namun, nomenklatur Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tetap dipertahankan dengan penjelasan: “SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan datan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertangungajawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.”

Kinerja adalah “Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuanttitas dan kualitas terukur.”

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian saaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknolgi sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.”

Program adalah penjabaran  kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau bebrapa  Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementrian/lembaga atau SKPD.”

Dari uraian di atas, terlihat bahwa nomenklatur Program Kerja sudah tidak lagi dipakai dalam penyebutan di SAKIP. Namun, pada Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 terdapat nomenklatur “Rencana Kerja dan Anggaran”, yaitu “dokumen peerencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja  Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.”

Sehingga nomenklatur “Program Kerja” sudah tidak dipakai lagi dalam SAKIP, tetapi hanya Program. Jadi Program Kerja sudah tidak lagi dipakai dalam penyebutan ruang lingkup SAKIP, tetapi sudah berubah bentuk menjadi Rencana Kerja dan Anggaran.

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment