Definisi Program Kerja tidak ditemukan penjelasannya dalam Insturksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tetapi dapat
ditemukan pada norma “4. Ruang Lingkung:”, yaitu “a. Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi
Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi
Pemerintah Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup: 1. Tugas pokok dan
fungsi instansi pemerintah; 2. Program Kerja yang menjadi isu nasional; 3.
Aktivitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi
Pemerintah.”
Sehingga
dapat dikatakan bahwa Program Kerja adalah bagian dari ruang lingkup dari
Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
Walaupun
demikian, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tersebut telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Namun,
nomenklatur Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tetap
dipertahankan dengan penjelasan: “SAKIP adalah rangkaian sistematik dari
berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan
dan pengukuran, pengumpulan datan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan
pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertangungajawaban dan
peningkatan kinerja instansi pemerintah.”
Kinerja adalah
“Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuanttitas dan kualitas
terukur.”
Kegiatan
adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa
satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada SKPD sebagai
bagian dari pencapaian saaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber
daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknolgi sebagai masukan (input)
untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.”
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD
dalam bentuk upaya yang berisi satu atau bebrapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan
untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementrian/lembaga atau
SKPD.”
Dari uraian
di atas, terlihat bahwa nomenklatur Program Kerja sudah tidak lagi dipakai
dalam penyebutan di SAKIP. Namun, pada Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014
terdapat nomenklatur “Rencana Kerja dan Anggaran”, yaitu “dokumen peerencanaan
dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian
negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD)
dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan
dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.”
Sehingga nomenklatur
“Program Kerja” sudah tidak dipakai lagi dalam SAKIP, tetapi hanya Program. Jadi
Program Kerja sudah tidak lagi dipakai dalam penyebutan ruang lingkup SAKIP,
tetapi sudah berubah bentuk menjadi Rencana Kerja dan Anggaran.
No comments:
Post a Comment