Showing posts with label kamar agama. Show all posts
Showing posts with label kamar agama. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI


Dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus 2017, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, dalam hukum positif dikenal adanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yaitu: “Perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.”

Selain itu diperkenalkan istilah Gender, yaitu: “Konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.”

Juga berbeda persepsi kesetaraan gender yang telah ada di masyarakat dengan di Peraturan Mahkamah Agung tersebut, dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dikenalkan istilah Kesetaraan Gender sebagai “kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”