Showing posts with label penegakan hukum. Show all posts
Showing posts with label penegakan hukum. Show all posts

Thursday, November 14, 2019

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN PELAYANAN YANG LAYAK, SECURE, DAN SAFETY


Bapak, dicari-cari orang Kejaksaan? kata si Sulung dengan wajah gemetar.
Ada apa lagi ini! Kemarin sudah dipanggil dan diperiksa Polisi, sekarang Jaksa. Apa tidak ada kerjaan mereka, tidak lihat apa, gara-gara ke Polisi, Bapak tidak bisa beli beras! Dengan nada marah sambil mengusap keringat yang ada di kening.

Narasi di atas hanyalah gambaran dampak apa yang mungkin ditimbulkan dalam penegakan hukum pidana. Benar, bahwa kewajiban hukum bagi Warga Negara Indonesia untuk taat kepada hukum, terutama bila diperlukan sebagai saksi dalam perkara pidana.

Thursday, February 28, 2019

KELELAHAN PENEGAKAN HUKUM

Kelelahan (fatigue) adalah suatu kondisi yang memiliki tanda berkurangnya kapasitas yang dimiliki seseorang untuk bekerja dan mengurangi efisiensi prestasi, dan biasanya hal ini disertai dengan perasaan letih dan lemah (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kelelahan)

Sedangkan Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (https://sasmitasmansa.wordpress.com/2011/12/07/pengertian-penegakan-hukum/)

Adapun kelelahan dihubungkan dengan penegakan hukum bisa berarti kurangnya kapasitas pemungsian norma hukum di lingkungan kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh pelanggaran lampu lalu lintas oleh pengendara sepeda motor yang dibiarkan oleh polisi lalu lintas dikarenakan jumlah pelanggar lebih banyak dari aparatur polisi, sehingga berkurangnya pemungsian norma hukum lalulintas menjadi lemah.

Kendala demikian dapat teratasi dengan penggunaan teknologi. Hal tersebut sudah ditunjukkan Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan (https://m.detik.com/news/berita/d-4445974/ketua-ma-kinerja-ma-lampaui-semua-target?_ga=2.136732978.322689179.1551257041-2138018779.1551257041)
Yaitu implementasi e-court. Bahwa penegakan hukum bisa disinergikan dengan pemanfaatan teknologi.

Tetapi ranah penegakan hukum tidak terlepas dari kedewasaan hukum warga negaranya dan sikap keberpihakan politik hukum pemimpin negara.