Monday, June 11, 2012

WOW,,,, dilarang bertelepon ria di pesawat terbang

Bagi traveler yang menggunakan jasa penerbangan harus lebih hati-hati supaya tidak ketahuan selagi menelpon telepon genggam di dalam pesawat, karena bisa-bisa dikenakan denda 200 juta atau 2 tahun kurungan penjara.

Yang anehnya, ancaman pidananya itu loch,,,,,, sebagaimana pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukuman terdiri dari Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan, yakni:

“a. hukuman-hukuman pokok:

1e. hukuman mati; 2e. hukuman penjara; 3e. hukuman kurungan; 4e. hukuman denda.”

Jadi tidak bisa penulisan “2 tahun kurungan penjara”, yang bisa “2 tahun hukuman penjara” atau “2 tahun pidana penjara”.

Mungkin saja ini salah penulisan, dan maksudnya adalah “2 tahun pidana penjara”.

telepon

No comments:

Post a Comment