Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.
Domisili Pengguna Terdaftar adalah Domisili Elektronik.
(Catatan: Domisili Elektronik tidak dapat dipersamakan dengan Domisili Hukum)
Layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Pengadilan.
Panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik dengan ketentuan telah ada persetujuan tertulis dari penggugat/pemohon yang melakukan pendaftaran secara elektronik, tergugat/termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik.
Kuasa hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik.
Panggilan persidangan yang dikirim secara elektronik ditujukan kepada domisili elektronik para pihak.
Panggilan persidangan dilakukan kepada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan, panggilan kepadanya dapat dikirim secara elektronik dan surat panggilan tersebut ditembuskan kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat pihak tersebut berdomisili.
Daftar untuk mencatat Pengadilan yang menerima tembusan surat panggilan kepada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan.
Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke Domisili Elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Salinan putusan/penetapan Pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 Hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual, Ketua/Kepala Pengadilan wajib melakukan audit perkara secara periodik.
Thursday, March 21, 2019
Wednesday, March 6, 2019
PENINJAUAN KEMBALI OLEH KUASA TERPIDANA
Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun
2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam
Perkara Pidana memuat ketentuan bahwa “bahwa permintaan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa
dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”
Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4
Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan pada angka 3 huruf a: “Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh
Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana
sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,
permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali
serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa
Terpidana.”
Di tahun 2016 telah ada penegasan kembali bahwa permintaan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya serta
Kuasa Terpidana. Adapun pengajuan peninjauan kembali oleh Kuasa Terpidana saja
tanpa kehadiran Terpidana hanya dalam kondisi jika Terpidana sedang menjalani
pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, sedangkan jika
Terpidana tidak berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
ketentuan tersebut tidak berlaku.
Oleh karena itu, Terpidana yang tidak sedang menjalani
pidananya tidak dapat diwakilkan oleh Kuasa Terpidana untuk permintaan
pengajuan kembali, bilamana tetap diajukan dapat berakibat hukum bahwa
permintaan peninjauan kembali tersebut adalah dinyatakan tidak dapat diterima
dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Sumber:
Subscribe to:
Posts (Atom)