Kesulitan pencarian dan penulusuran terkait dengan peraturan dan kebijakan terhadap pemeriksaan reguler di pengadilan negeri, sebagai latar belakang penulis membagikan hasil penelusuran tersebut ke dalam tulisan posting blog ini, semoga bermanfaat.
REGISTER PERKARA
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang
Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan.
-
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Buku II (Edisi Revisi 2010) Tahun 2011, Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan
Peradilan;
-
Buku IV Tata Laksana
Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Pengadilan, Cet. 5, 2004, Mahkamah Agung Republik
Indonesia, halaman 8: “6.1. Pendaftaran perkara dalam buku register harus
dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal
keuangan masing-masing.”
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan
Peradilan;
-
Buku IV Tata Laksana
Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang
Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan;
-
Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Pengadilan, 2004,
Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 12-13: “Register ... ditutup setiap bulan, nomor urut
setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perakra berlanjut untuk satu
tahun.” Penutupan register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas
register dan penutupan register setiap akhir tahun ditandatangani oleh
Pantitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.