Sebagaimana pada Pasal 125 HIR:
“Jika tergugat tidak datang pada
hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima
dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa
pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Peradilan di tingkat pertama
seringkali menghadapi delema dalam menyidangkan perkara perdata yang pihak
Tergugat tidak datang menghadap di muka persidangan. Beberapa hakim tingkat
pertama menganggap bilamana pihak tergugat dua kali pemanggilan tidak datang
dalam acara persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara
pembuktian yang dipersamakan dengan hukum acara seperti tergugat pernah datang
sekali dalam persidangan.
Hal demikian tidak serupa untuk
hukum acara yang pihak tergugat tidak datang menghadap persidangan setelah dua
kali pemanggilan. Keahlian khusus dan kejeliaan patut dimiliki oleh hakim yang
menyidangkan perdata, yaitu hukum acara verstek (tergugat tidak datang
mengahadap) berbeda dengan hukum acara yang tergugat pernah datang sekali di
muka persidangan.
Apa sebabnya?