Indonesia sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan dengan salah satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.
Satu Atap
dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi,
dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Pimpinan Mahkamah
Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi
kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian
individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.