Aparatur yang mempunyai
kebiasaan terlambat masuk dan cepat pulang kerja untuk masa sekarang wajib
waspada, kebiasaan datang dan cepat pulang satu jam tidak lagi dapat ditolerir
oleh pemerintahan sejak tahun 2010, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diundangkan pada tanggal 6 Juni
2010.
Berdasarkan Penjelasan Pasal
3 Angka 11 pada peraturan tersebut diatur bahwa “Keterlembatan masuk kerja
dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari
tidak masuk kerja. Adapun pada Pasal 8 angka 9 huruf b pada peraturan tersebut bahwa
“teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama
6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan”