Penulis berlatar belakang sebagai Pelaksana Kebijakan
di instansi yang berwenang di penegakan hukum telah mencermati perkembangan
perubahan instansi yang cukup signifikan. Penulis diangkat dan dilantik sejak
tahun 2006 yang diamanahkan untuk menenerima, memeriksa, memutus dan mengadili
perkara. Sebelumnya Penulis sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak
tahun 2003.
Wednesday, June 17, 2020
Tuesday, June 9, 2020
ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL
Kutipan dari
Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September
2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY
terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga
mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan
menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan
narasumber dengan yang ditangkap media.”
Label:
advokasi,
hakim,
media sosial,
pendapat,
putusan,
silent corps
Monday, June 8, 2020
SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
(dasar hukum, definisi, peruntukan/ditujukan untuk,
penanggung jawab, proses, waktu, pelaporan, dan prinsip)
Baca dalam bentuk tabel: tabel
MANAJEMEN RISIKO
(Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019)
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten
tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
sebagaimana telah diubah, dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan
Instansi Pemerintah
4.
Peraturan Kepala Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER- 688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah
5.
Peraturan Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
6.
Keputusan Sekretaris Mahkamah
Agung Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung
7.
Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen
Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
|
1.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak
negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
2.
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan
struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko
3.
Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi
risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang
dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
4.
Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi
risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang
dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
5.
Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian
atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara
kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko
6.
Kemungkinan Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang
bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi
7.
Konsekuensi Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari
aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi
8.
Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan
dengan tingkat/level masing- masing risiko
9.
Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat
level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang
mempengaruhi
10.
Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko
yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian
11.
Rencana Tindak
Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP
adalah rencana penanganan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi
terbaik dari berbagai opsi yang relevan
12.
Pemantauan dan reviu dalam
manajemen risiko adalah kegiatan pengendalian
yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang
bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko
|
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian
tujuan dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif; c.
memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d.
meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya
organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f.
meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan
organisasi
|
1.
Penanggungjawab pelaksanaan
manajemen risiko di Lingkungan Makamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
adalah para Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan
Peradilan
2.
Tim Manajemen Risiko dibentuk
oleh Eselon I masing-masing dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat)
Lingkungan Peradilan
3.
Tim Manajemen Risiko
sebagaimana dimasud pada ayat (2) tediri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
|
a. penetapan konteks; b.
identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan
risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi
|
periode penerapan selama 1 (
satu) tahun anggaran
|
( 1) Pengadilan Tingkat Pertama
membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tingkat Banding membuat laporan
pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi
seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pengadilan Tingkat Pertama yang
disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait. (3) Pejabat Eselon II pada
lingkungan unit organisasi Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen
risiko yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait. (4) Pejabat Eselon I
membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau
rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pejabat Eselon II
yang disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung
|
Subscribe to:
Posts (Atom)