Memperhatikan
perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati
adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan
dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya
ditentukan bahwa:
“Tentang pemberitahuan
putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu
pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau
Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.
Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan
PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)
Kebalikan
dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum
huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan
melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala
Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.
Dengan
adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda
sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu
pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala
Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan
upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.
Ada kalanya
aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan
putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan
untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas
perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang
waktu pengajuan upaya hukum.
Oleh karena
kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui
langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan
disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak
pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.