Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.
Selain itu,
apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut
harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan
gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan
membuat catatan gugatan.
Sedangkan apabila
ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua
Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.
Dengan adanya
norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat
gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau
tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat
gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.
Selain itu,
Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud
pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh
Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.
Juga Hakim
harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai
pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat
berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
---000---