Wednesday, February 23, 2022

KRITERIA TERKAIT PEMERIKSAAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PERKARA PIDANA

Kesulitan pencarian dan penulusuran terkait dengan peraturan dan kebijakan terhadap pemeriksaan reguler di pengadilan negeri, sebagai latar belakang penulis membagikan hasil penelusuran tersebut ke dalam tulisan posting blog ini, semoga bermanfaat.

REGISTER PERKARA

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

-          Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Buku II (Edisi Revisi 2010) Tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Cet. 5, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 8: “6.1. Pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal keuangan masing-masing.”

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 12-13: “Register ... ditutup setiap bulan, nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perakra berlanjut untuk satu tahun.” Penutupan register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register dan penutupan register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Pantitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP MANAJEMEN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

Beberapa peraturan terkait pengawasan reguler tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang harus ditelusuri. Penulis beberapa kali mengalami kesulitan dalam menyelusuri keberadaan peraturan tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin memberi hasil penulusuran yang telah berhasil dikumpulkan.

 

Thursday, August 19, 2021

KEMANA MENGAJUKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA YANG AKADNYA SYARIAH?

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Tags:

PERMOHONAN, PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH


Monday, August 16, 2021

KEPAILITAN BERSAMAAN PENYELESAIAN HAK ATAU PERSELISIHAN PHK DI PHI

Sebagaimana tercantum pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 59 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Kepailitan dan PKPU, 4, dinormakan bahwa dalam hal perusahaan sedang diajukan pailit di Pengadilan Niaga, penyelesaian hak atau perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial tetap dilanjutkan sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Sedangkan dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja, yaitu dinyatakan gugur

Thursday, August 5, 2021

BELUM LUNAS PPJB, BELUM ADA PERALIHAN TANAH

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 58, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

(lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Perdata Umum, B.7)

Tuesday, August 3, 2021

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI WAJIB BERSAMAAN DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)

Thursday, July 29, 2021

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan, tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014, Perdata Umum, A.4.

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Friday, July 23, 2021

PIHAK BERPERKARA HARUS WASPADA TERKAIT WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Memperhatikan perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya ditentukan bahwa:

“Tentang pemberitahuan putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan. Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)

Kebalikan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.

Dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.

Ada kalanya aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan  untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

Oleh karena kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.

PERCERAIAN, PANITERA MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KE DUKCAPIL

Perubahan peraturan dan kebijakan mengakibatkan hak dan kewajiban warga negara mengikuti perubahannya. Salah satunya adalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengakibatkan hak warga negara yang melalui proses perceraian di pengadilan berubah, seperti adanya ketentuan pencatatan amar putusan perceraian dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian oleh Panitera Pengadilan dengan pengiriman salinan putusan. Hal tersebut adalah kewajiban dari Panitera Pengadilan. 

Sehingga manakala hakim lupa mencantumkan amar yang memerintahkan Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian, mengakibatkan hak dari para pihak yang berperkara perceraian menjadi tercedera. 

Untuk menghindari kealpaan dari hakim mencantumkan amar tersebut, ada baiknya pihak yang berperkara perceraian di pengadilan supaya mencantumkan dalam petitum gugatan agar hakim memerintahkan “Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.” (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.c.)